Meski Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah melakukan pemeriksaan dan menunjukkan bukti tidak terkena Virus Corona sebelum Boarding keberangkatan pemulangan dari Negara di mana tempat mereka bekerja, namun tidak membuat pemerintah yang dalam hal ini Disnakertrans untuk membebaskan mereka langsung pulang ke kampung halamannya. Sudah barang tentu mereka sebagai PMI harus mengikuti aturan untuk di Karantina.
Foto Kabid Muh Hirsan, S. AP, Bersma para PMI Saat Penjemputan di Bandara inter Nasional Zainuddin Abdul Majid Lombok.
BumiGoraMedia LOTIM - Dinas Tenaga Kerja Dan transimigrasi Kabupaten Lombok Timur yang dalam hal ini Muh Hirsan, S. AP Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja mengatakan pada Jum'at, (12/02/2021), PMI asala Lotim kembali di terimaya di Bandara Inter Nasional Zainuddin Abdul Majid Lombok pada pukul 12 Wita.
Di terangkannya, sebanyak 89 PMI Repatriasi dari negara tempat kerjanya itu harus di karantina di Rusunawa Labuan Lombok sebelum bertemu langsung dengan pihak keluarga mereka.
"Betul sebanyak 89 PMI hari ini kita jemput di bandara, mereka rata - rata yang sudah bekerja di negara Malaisya. Hingga mereka perlu di karantina dirusunawa untuk melakukan pemeriksaan terkait Covid - 19," ujarnya.
Hirsan juga menambahkan, karantina tersebut dilakukan untuk menjaga penyebaran Virus yang sampai saat ini masih melanda. Dan bukan hanya itu kata dia, PMI di karantina karena aturan dari Satgas Covid - 19 yang ada di pusat. Adapun masa karantina tersebut yakni 5 hari.
"Dari bandara langsung ketempat karantina, yaitu di Rusunawa. Dan PMI paling banter 5 hari di karantina, ya..itu kan aturan dari pusat, surat edaran jugak dari pusat terkait hal ini," jelasnya.
Ia lebih lanjut menegaskan kembali, jumlah PMI Repatriasi dari Negara Malaisya tanggal 12 febrwari 2021 sebanyak 89 orang, sedangkan total pemulangan dari sejak tanggal 2 Janwari sampai 12 febrwari sebanyak 939 orang. PMI yang di karantina di Rusunawa di tambah dengan hari ini berjumlah 161 orang. (BM)
0 Komentar