Breaking News

PN Loteng Kabulkan Eksepsi Kuasa Hukum 4 IRT Lempar Pabrik TembKau

LOTENG BumiGoraMedia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, mengabulkan eksepsi kuasa hukum empat ibu rumah tangga (IRT) yang melempar pabrik tembakau di Lombok, Senin (01/03/2021), dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Foto: Tim Kuasa Hukum IRT. Salah Satunya Wahyudin Lukman, SH.,MH.

Dalam kesempatan itu, Hakim menerima eksepsi para terdakwa dan membatalkan surat dakwaan  jaksa penuntut umum. Artinya, proses sidang empat IRT tidak dilanjutkan.

Tim kuasa hukum empat IRT, D.A Malik SH  mengatakan, dakwaan jaksa dibatalkan hakim karena tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebagaimana dijelaskan pasal 143 Jo 156 KUHAP 

“Dalam pasal tersebut memuat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Proses kasus tersebut dihentikan,” katanya ditemui usai sidang.

Ia mengatakan putusan hakim tersebut bukan berarti kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi jaksa, namun adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan.

“Ini kemenangan nurani hukum, bukan kemenangan jaksa, pengacara, polisi,” pungkasnya.

Pengacara lainnya, Wahyuddin Lukman, SH.,MH menjelaskan ketidakjelasan dakwaan jaksa dalam mengurangi peran dari masing-masing terdakwa membuat hakim memutuskan menghentikan kasus ini.

“Ketua Majelis Hakim Asri, SH.,MH menegaskan putusan sela tadi juga merupakan putusan akhir, sehingga jaksa tidak dapat lagi mengajukan berkas perkara,” tutup Pengacara Muda yang akrab di sapa Wahyu itu.

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia