LOTIM BumiGoraMedia.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen, guna menambah bukti dan mencari fakta hukum terkait kasus Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Haji, pada Selasa (23/03/2021) sekitar jam 10.52 Wita.
Sementara itu menurut L Rasyid selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong menjelaskan, saksi yang bersangkutan tersebut di periksa oleh tim penyidik sebagai saksi yang berkaitan dengan Proyek Penataan dan Pengurukan Pelabuhan Haji Tahun Anggaran 2016. Proyek penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur ditender pada tahun 2016 dengan pagu anggaran yang ditaksir sebesar Rp 38 miliar itu.
"Memang betul Saksi inisial N di periksa hari ini, hal itu terkait dengan kasus Proyek Penataan dan pengerukan pada tahun 2016 yang ada di Labuan haji dengan pagu anggaran taksiran sebesar 38 M," bebernya.
Menurut L Rasyid, hal ini tak jauh berbeda dengan pmeriksaan saksi sebelumnya, dan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti Terkait dengan Adanya Penyalahgunaan Dana pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruski Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016.
"Pemeriksaan ini tidak jauh beda dari pemeriksaan sebelumnya, ya..untuk mencari kebenaran atau fakta Hukum dan perlu mengumpulkan bukti bukti lainnya terkait penyalah gunaan dana Konstruksi Penataan tersebut," ujarnya.
Dikatakannya juga, dalam Pemeriksaan saksi tentu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) guna pencegahan penularan Disease Corona Virus (Covid-19) yang sampai saat ini menurut Rasyd tiada siapapu tahu entah kapan selesai dan hilangnya. Oleh karena itu kata dia, pihaknya selalu memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik. Dan wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
"Ya... Dalam situasi Pandemi Corona yang kita tidak tau entah kapan berakhir, maka kita tetap melaksanakan Prokes tersebut, demi keamanan dan menjaga penularan," tutupnya.(BM)
0 Komentar