Breaking News

Bale Mediasi Hanya Berpusat di Perkotaan, Deni Desak Bupati Segera Bentuk Lembaga Adat di Desa

Deni Rahman, SH, Lowyer Lombok Timur.

LOTIM BumiGoraMedia.com - Terkait niatan dan tujuan Bupati Lombok Timur untuk membantu warga  Masyarakat dalam menyelesaikan Permasalahan Sengketa Perdata atau delik-delik Pidana Aduan  melalui Bale Mediasi tentu layak diajungkan Jempol karena bagaimanapun itu merupakan kebijakan yang sangat strategis dan progresif. Hal ini di ungkapkan Deni Rahman selaku Lowyer Muda Kabupaten Lombok Timur Pada Minggu, (23/05/2021) di Selong. 

Menurutnya, proses penyelesaian Sengketa perdata cukup lama dan serta cost atau berbiaya cukup tinggi. Sedangkan sarana dengan adanya bale mediasi tersebut setidaknya dapat memfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan konplik pidana yang berupa aduan, misal penipuan, penggelapan dan lain sebagainya.

Dengan rule model pendekatan penyelesaian sengketa Non Litigasi melalui Bale Mediasi ini tentu sangatlah baik dan proggresif akan tetapi pada kenyataanya bale mediasi hanya berpusat dikota dan belum  mampu menyentuh sampai  level terbawah yakni sampai ke pemerintahan Desa.

"Ya, penyelesaian sengketa non Litigasi atau pelaksanaan gugatan melalui Bale Mediasi tersebut sudah barang tentu sangat baik dan progresif namun kenyataannya Bale Mediasi yang ada di Lotim ini hanya berpusat di kota saja, belum menyentuh sampai tataran Pemerintah Desa,"ujar Deni.

Ia mengakui bahwa berdasarkan kajian pihaknya untuk melanjutkan konsep Bale Mediasi yang telah diwujudkan dan bahkan berkeinginan sampai tingkat bawah kepemerintahan Desa tentu ruang regulasi sangat terbuka dan tidak akan membebankan anggaran dari pemerintah daerah karena sesuai  dengan mandat pasal 10  (sepuluh) permendagri No. 18 tahun 2018 tentang kelembagaan Desa. Pemerintah desa dimandatkan untuk membentuk Lembaga Adat Desa yang fungsinya salah satunya untuk menyelesaikan sengketa kewarisan, tanah dan konplik-konplik warga desa lainya.

"Kami sangatlah berharap dan mendesak Bupati segera membuat Peraturan untuk menindak lanjuti Permendagri No. 18 tahun 2018 tersebut dan dapat mengintruksikan kepada pemerintahan Desa di Lombok timur untuk segera membentuk Lembaga Adat tersebut, karena kami berpikir dengan terbentuknya lembaga adat proses penyelesaian sengketa atau delik-delik aduan secara Non litigasi atau kekeluargaan  lebih maksimal dan kami pikir doble efek yakni selain dapat berpeluang tinggi untuk mengurangi spending masyarakat atas biaya sengketa yang mahal pada pilihan proses litigasi atau peradilan dan juga dapat melanjutkan misi Kapolri tentang penyelesaian pidana melalui Restoratif justice sistem atau penyelesaian pidana dengan cara-cara pendekatan diluar proses upaya penghukuman atau secara kekeluargaan,"tegasnya.

Deni Rahman lebih jauh, selain Kelembagaan Desa yang disebutkan tersebut, guna mengisi program sisa-sisa kepemerintahan yang tinggal 3 tahun. 

"kami berharap kepada Bupati untuk menyusul atau perlu mengusahakan pembentukan Lembaga Penyelesaian sengketa Konsumen mengingat perlindungan konsumen untuk warga Lombok Timur Sangat Lemah dan perlu mendapatkan sentuhan kebijakan berupa terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen yang sepertinya kita telah tertinggal dari Kabupaten lainya karena Loteng, Mataram, Lombok Barat, dan KLU sudah terbentuk yang kami pikir lembaga tersebut menginduk pada Lembaga Penyelesaian Konsumen tingkat Provinsi tinggal dikomunikasikan saja dengan Gubernur,"tutupnya (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia