Breaking News

ABdul Manan: Pemberhentian Perangkat Desa Tentu Dengan Dasar Pertimbangan

Kepala Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga, Abdul Manan QH. S. Kom. I.

LOMBOKTIMUR Bumigoramedia.com - Terkait keputusan Kepala Desa Bagik Payung Selatan tentang pemberhentian dalam jabatan perangkat Desa pada hari Jum'at lalu tentu dengan dasar pertimbangan dan Musyawarah bersama dengan pihak lembaga Desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD). " Pemberhentian saudara Sekdes BPS tentu dengan musyawarah bersama dengan BPD, para Kawil (Kepala lingkungan) yang ada di Desa ini, tokoh pemuda, dan juga kami melibatkan tokoh masyarakat," papar Kades Abdul Manan, QH, S. Kom.I Pada Senin, (11/09/2021).


Dijelaskan, dasar - dasar pemberhentian yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan dan perundang Undangan yang ada seperti Pasal 24 huruf a - k, Pasal 26 ayat (2) huruf b, dan ayat (4) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Pasal 66 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme antara lain, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa;
Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini tidak pernah melalui prosedur, mekanisme dan proses seleksi penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. 


Aspek Yuridis- Konsideran Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
Peraturan Desa Bagik Payung Selatan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Bagik Payung Selatan.


Berita Acara Hasil Musyawarah Desa melalui Rapat Paripurna BPD pada tanggal 08 Oktober 2021 dengan Surat Undangan Nomor: 005.141/010/BPD-BPS/X/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LKMD, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna dan unsur perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se- Wilayah Desa Bagik Payung Selatan dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Bagik Payung Selatan.


Adapun ulasan kilas Kronologis Kejadiaian Sekdes Asmuni Riadi;
Sekitar Tahun 2014 (baca; -/+ 7 tahun yang lalu) mula-mula ybs. masuk sebagai anggota Seksi pada LKMD Desa Bagik Payung Selatan Periode 2014-2019, belum genap 12 bulan (satu tahun) sebagai anggota seksi pada LKMD tersebut, ybs. mengklaim dirinya mewakili Dusun asalnya (Baca; Dusun Kecegem) untuk menjadi Anggota BPD sebagai unsur keterwakilan kewilayahan/Dusun, padahal menurut pengakuan Kepala Dusunnya tanpa melalui adanya Musyawarah di tingkat Dusun, tapi hanya karena ybs. meminta kepada Kades ketika itu menjadikannya sebagai anggota BPD untuk mewakili/refresentasi dari keterwakilan wilayah Dusunnya menggantikan Bpk. Drs. Hadirin Tahir yang berakhir periode jabatannya ketika itu. Selanjutnya belum genap 2 bulan menjadi anggota BPD, lagi-lagi ybs. karena kedekatannya dengan Kepala Desa ketika itu langsung mengangkatnya sebagai Pjs. KAUR Administrasi Umum oleh Kepala Desa Periode 2013-2019 yang pada saat itu kebetulan posisi jabatan dimaksud ditinggalkan oleh Sdr. Abdul Wahab beralamat Dusun Dasan Reban sejak tanggal 1 Agustus 2015 disebabkan oleh ketidakcocokannya dengan perilaku Kepemimpinan Kepala Desa Periode 2013-2019 yang menurutnya tidak mencerminkan sebagai Kepala Desa yang baik, bahkan ybs. sangat khawatir dengan posisinya di samping sebagai KAUR Administrasi Umum juga ditunjuk oleh Kades sebagai Bendahara Desa yang hanya bersifat simbolik belaka, namun tidak difungsikan sebagaimana layaknya Bendahara Desa yang diantara tugasnya sebagai pemegang Kas serta melakukan pembukuan pencatatan transaksi keuangan desa, tapi pada kenyataannya, setiap kali pencairan dana desa dari rekening desa sdr. Abdul Wahab hanya diminta menandatangani specimen aplikasi pencairan dana sementara uangnya justru langsung dipegang sendiri oleh Kepala Desa. Itulah yang menjadi alasan Sdr. Abdul Wahab langsung menyatakan dirinya berhenti dari perangkat desa ketika itu karena memang hanya dimanfaatkan belaka oleh Kepala Desa, sedangkan yang akan mempertanggung jawabkan tugas Bendahara tersebut pastinya adalah Bendahara Desa. Sehingga kekosongan jabatan KAUR Administrasi Umum ketika itu langsung dimanfaatkan oleh Sdr. Asmuni Riadi dengan meminta kepada Kades ketika itu untuk dijadikan sebagai KAUR Pengganti meskipun tanpa melalui prosedur, mekanisme, dan proses seleksi penjaringan Perangkat Desa. Jelas hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 (kalaupun ybs. mengklaim, bahwa Perda LOTIM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa ataupun Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa dinyatakannya masih belum berlaku. Padahal nyatanya saat itu sudah berlaku Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa. Di samping itu BPD Bagik Payung Selatan langsung menyatakan sikap sekaligus telah mengingatkan kepada Kepala Desa dengan Surat Resmi/Dinas BPD Nomor: 141.28/BPD_BPS/I/2019 tertanggal Januari 2019 Perihal Himbauan agar Kepala Desa dalam mengangkat perangkat Desa hendaknya mengacu kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk tertera pada Ketentuan Pasal 6 ayat (1), Dalam melakukan penjaringan bakal calon Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penjaringan dan Penyeraringan. Namun Kades ketika itu dengan arogansinya tetap saja mengangkat ybs. sebagai Pjs. Kaur Administrasi dan Umum melalui SK Kepala Desa Nomor 474.1/001/PEM.BPS/2019 tertanggal 02 Januari 2019. Lagi-lagi tindakan ini jelas keliru dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) huruf d, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 5 September 2017 dan  termasuk juga bertentangan dengan Ketentuan pada Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.

Selanjutnya belum genap 2 (dua) bulan menjadi Pjs. Kaur Administrasi dan Umum, ternyata Kepala Desa membuat kekeliruan yang lebih patal lagi dimana ybs (Sdr. Asmuni Riadi) diangkat lagi sebagai Kaur Administrasi dan Umum yang difinitif, artinya dari Posisi sebelumnya adalah Pjs. kemudian menjadi KAUR Administrasi dan Umum yang Definitif dengan tanpa melalui Proses Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Sehingga jelas ini juga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa, maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

Berikutnya lagi belum genap 1 (satu) bulan menjadi KAUR Administrasi dan Umum “Illegal”, parah lagi Kepala Desa langsung mengeluarkan SK Mutasi terhadap yang bersangkutan untuk menjadi “Sekdes” Desa Bagik Payung Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Sdr. Amrillah, S.Pd. (salah seorang PNS-Kecamatan Suralaga) yang ditugaskan sebagai Sekdes di Desa Bagik Payung Selatan, dimana pada saat itu terjadi Perubahan Regulasi dimana Sekdes tidak lagi berasal dari PNS tapi warga masyarakat setempat yang telah memenuhi syarat dan melalui proses seleksi Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa dan/atau melalui mutasi bagi perangkat desa yang ada dan memenuhi syarat termasuk sebelumnya telah mengikuti proses seleksi Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa. Bukan justeru berasal dari Perangkat Desa yang tidak jelas asal muasal keberadaannya menjadi perangkat Desa, dimana yang bersangkutan pada kenyataannya memang tidak pernah mengikuti proses seleksi penjaringan dan penyaringan sebagai perangkat Desa. Oleh karena itu, dengan kondisi tersebut, pastinya kembali BPD mengajukan surat keberatan sekaligus mengingatkan kepada Kepala Desa ketika itu agar hendaknya mempertimbangkan dengan baik atas rencana arogannya menetapkan perangkat desa yang tidak jelas asal muasalnya (Sdr. Asmuni Riadi) untuk dimutasi sebagai Sekdes. Karena jelas apa yang ditempuhnya ini telah keluar dari koridor dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun lagi-lagi dengan segala arogansinya, Kepala Desa ketika itu tidak mengindahkan peringatan BPD tersebut, bahkan tetap bersikeras dan melangsungkan prosesi pelantikan kepada ybs melalui SK Kepala Desa Bagik Payung Selatan Nomor 474.1/002/Pem.BPS/II/2019 tertanggal 09 Februari 2019 tentang Mutasi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum ke Dalam Jabatan Sekretaris Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Oleh Karena itu, jelas sebagai BPD Bagik Payung Selatan Ketika itu langsung menyikapi pelantikan ybs. secara institusional melalui Sidang/Rapat BPD yang menghasilkan “menolak dengan tegas keberadaan ybs. menjadi Sekdes Bagik Payug Selatan, bahkan sejak saat itu hingga saat ini tidak kurang dari seribu kali lebih kami sampaikan, bahwa status yang bersangkutan pada Perangkat Desa Bagik Payung Selatan adalah “Sekdes Illegal” karena memang tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. 
 
Adapun untuk Saudari Diana Rohmah, bahwa statusnya sama dengan sdr. Asmuni Riadi, tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. 


Sebagai epilog dari perss release dan pada kesempatan yang baik ini, kami mengajak kepada seluruh elemen bangsa ini terutama bagi penyelenggara negara, baik pemeritah, pemerintah daerah maupun pemerintah desa di seluruh penjuru tanah air; “Mari kita tegakkan dengan mematuhi dan menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, aturan sejatinya untuk ditunaikan dan dilaksanakan, bukan untuk dilanggar apalagi jika sekedar jadi pajangan di atas meja kerja, dalam laci-laci meja tugas, dalam rak-rak lemari kantor yang megah ataupun bukan pula hanya tersimpan dengan rapi dan aman dalam shoft file E-Government – Program Aplikasi IT yang super canggih dan mahal”. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia