LOMBOKTIMUR Bumigoramedia.com - Soal perangkat Desa yang diangkat sebagai Direktur Umum (Dirum) Selaparang Agro Kabupaten Lombok Timur, kini menui keritikan hingga diminta pemerintah daerah perlu meninjau kembali aturan yang berlaku terkait sistim pengangkatannya.
" Ini sudah jelas Double Job. Sangat di sayangkan jika perangkat desa di jadikan Dirum Selaparang Agro. Dia kan perangkat Desa (KADUS), yang seharusnya tiap hari bertugas di masyarakat, sesuai wilayahnya," terang Kades Rensing, Lalu Subari, Kamis, (02/12/2021).
Eko Rahadi selaku Sekertaris LBH Peduli bangsa menegaskan bahwa oknum yang diangkat sebagai Dirum tersebut harus memilih salah satu jabatan yang diembannya karna sama sama menggunakan APBD untuk pendapatan setiap bulannya. Memang sudah di atur oleh perda No 8 tentang perusahaan Daerah dan ada perda No 19 tentang pengelolaan BUMD. "kalo tidak diikiti kedua Perda tersebut maka jelas Bupati melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.
"Jadi, sebagai contoh yang baik seharusnya Bupati mentaati aturan yang telah di sahkan melalui DPRD. Tidak mengangkat seseorang menjadi Dirum dalam sebuah perusahaan daerah karena ada hubungan kedekatan apapun. Ada mekanisme yang melalui propertes kelayakan. Jangan karna dia KORCAM SUKMA dengan sepihak mengangkat Dirut Selaparang Agro," tegasnya.
Menurutnya, BUMD harus di kelola oleh orang yang propesional dan sesuai bidangnya bukan karna balas jasa. (BM)
0 Komentar