FOTO: H. Supardi, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur.
LOMBOKTIMUR, Bumigoramedia.com - Kamis, (16/06/2022). Antisipasi Perdagangan orang dan penipuan yang marak terjadi dalam proses perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya yang akan bekerja ke luar negeri jadi alasan Pemerintah agar Pemerintah Desa diminta untuk pro aktif.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, H. Supardi, pada tanggal 14 Juni 2022. Ia pun meminta kepada semua Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Lotim untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin atau surat rekomendasi bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak ke luar negeri.
Dengan selektifnya pemdes dalam mengeluarkan izin tersebut diharapkan dapat meminimalisir kasus perdagangan orang dan penipuan CPMI asal Lotim. Selain itu pemdes juga harus melihat P3MI yang resmi beroperasi di NTB dalam melakukan perekrutan CPMI.
"Dalam penempatan dan pemberangkatan CPMI, PJTKI itu harus resmi baru bisa melakukan perekrutan dan kontraknya juga harus jelas yang ditawarkan pada CPMI," sebutnya.
Kata dia, perusahaan yang memiliki legalitas dan izin perekrutan di NTB hingga saat ini sebanyak 109 perusahaan, baik perusahaan pusat maupun perusahaan yang telah memiliki cabang di NTB.
Adapun perusahaan yang resmi dan jelas legalitasnya namun tidak memiliki cabang dan izin rekrutmen di NTB, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan perekrutan tenaga kerja di NTB meskipun perusahaan tersebut telah terdaftar di pusat.
"Meskipun legalitasnya jelas dan izinnya sudah ada, tapi kalau tidak memiliki cabang di NTB ini tidak bisa melakukan perekrutan, hal ini untuk mengantisipasi penipuan maupun perdagangan orang," ucapnya.
Ditegaskan H Supardi, agar Pemdes lebih teliti dalam memberikan izin kepada masyarakat yang akan pergi ke luar negeri. Selain itu, Pemdes juga diminta untuk melihat perusahaan yang akan memberangkatkan masyarakat, baik kejelasan legalitas dan job order yang disiapkan.
Ke depan, pihaknya akan mendorong Pemdes untu membuat Peraturan Desa (Perdes) melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Sehingga dengan Perdes tersebut diharapkan pihak desa bisa memantau masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri, sekaligus memantau PT dan sponsor yang akan memberangkatkan. (BM)
0 Komentar