LOMBOKTIMUR,Bumigoramedia.co - Sesuai dengan tujuan dan
terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya rencana rencana pembangunan jangka menengah. Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal efesien dan efektif dalam pembangunan Desa menuju Desa yang maju mandiri dan sejah tera.
Dimna pada hari ini Kamis, (07/07/2021), pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bagik Payung Selatan melaksanakan Musyawarah rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2023 yang berlangsung di gelar di Aula Kantor Desa setempat.
Kepala Desa Bagik Payung Selatan pada kesempatan itu menyampaikan pelaksanaan RKPDes ini merupakan bentuk kewajiban sebagai mna yang telah tertuang dalam peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014dimna pasal 29 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa (RKPDes) di susun pada bulan Juli tahun berjalan dan di tetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Dengan demikian, lanjut Abdul Manan, RKPEDes ini terfokus pada pembentukan tim penyusun rencana kerja yang notabenenya mengacu kepada apa yang telah kita sepakati dari hasil Musdus atau hasil rapat sebelumya.
"Apa yang kita rencanakan ini mudah-mudahan berjalan dengan baik dan lancar demi kemajuan pembangunan Desa Bagik Payung Selatan," harapnya.
Senada dengan itu pendamping teknis kecamatan Suralaga yang dalam hal ini Muh Bahri, S. Pd menerangkan, proses perencanaan pembangunan sudah barang tentu mengacu pada aturan yang berlaku.Oleh karena itu dalam proses Musyawarah ini penting adanya penyusunan RKPDes yang mna terdiri dari 7 orang dan maksimalnya 11 orang.
"Tentu yang utama adalah pembentukan ketua tim kemudian pembentukan anggota. Dengan demikian ketua tim berhak menunjuk anggota selanjutnya," jelasnya.
Alur, Tahapan dan Proses Penyusunan RKPDes 2023 Antara Lain.
1. Pembentukan Tim Penyusun
2. Pencermatan dan penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan ang masuk ke desa.
3. Pencermatan ulang RPJMDes
4. Penyusunan rancangan dan DU RKPDes 2023.
5. Musrenbang Desa
6. Musdes Pengesahan dan Penetapan RKPDes 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekertaris Camat Suralaga dan kasi pemerintahan kecamatan Suralaga, unsur BPD, Kawil sedesa BPS, Tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh perempuan. (BM)
0 Komentar