Breaking News

Keluarkan Regulasi Terbaru, Dinsos Minta Desa Lakukan MUSDES Untuk Penetapan DTKS

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Sukardiman.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Dinas Sosial Lombok Timur (Dinsos Lotim) kembali mengeluarkan regulasi terbaru terkait dengan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat Lotim.

Dimana pada regulasi sebelumnya masyarakat biasa mengajukan SKTM ke masing-masing Desa meski belum memiliki ID DTKS, namun pertanggal 1 Maret 2023 Dinsos mengeluarkan regulasi berbeda, yaitu dalam pengajuan SKTM hanya bagi masyarakat yang memiliki ID DTKS.

Kadis Dinsos melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) H. A Sukardiman mengatakan bahwa regulasi yang dikeluarkan itu sudah disebar ke semua kecamatan dan akan di lanjutkan ke setiap desa.

"Kami sudah menyebar surat ke semua kecamatan dan desa baik berbentuk file maupun fisik agar semua pemerintah kecamatan dan desa tahu regulasi terbaru itu," Kata Sukardiman saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis, (02/03/2023).

Hadirnya regulasi itu lanjut Sukardiman guna merapikan dan menjaring pengusulan SKTM bagi masyarakat, karena dinilainya yang mengajukan SKTM biasanya tidak tepat sasaran.

Untuk itu, masing-masing desa diharapkan untuk segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan siapa masyarakat yang berhak dimasukkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

"Melalui musdes itu diharapkan Pemdesa Beserta BPD dan Para Kawil bisa membantu kami agar semua bentuk bansos bisa tepat sasaran, dengan mengusulkan yang benar-benar membutuhkan dan mengeluarkan yang sudah tidak layak, " Lanjutnya. (pan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia