LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Hadir dalam rangka silaturrahmi dan sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) usaha Galian C dan Asosiasi Sopir Dum Truk dalam penerapan Pajak Daerah untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemilik tambang keluhkan regulasi MBLB yang rancau.
Hurtomi salah satu pemilik tambang yaitu CV Bersaudara dari Peringga Sela mengaku selama menjadi penambang tidak tahu bagaimana regulasi terkait penambangan MBLB.
Dimana ia merasa rancu dengan tarip pembayaran yang di berlakukan, bahkan ia merasa tambang yang memiliki izin saja yang di desak mengeluarkan kewajiban sedangkan yang ilegal merasa aman.
"Kami yang ada izin di stop sama petugas, sedangkan yang tidak punya izin tetap dia bekerja, bingung saya sama pemda, apakah seperti ini negara kita," keluh Hurtomi pemilik tambang VC Bersaudara.
"Disatu sisi kami terpaksa menaikkan harga karena banyaknya beban yang harus kami keluarkan, sedangkan yang tidak punya izin malah menurunkan harga sehingga para dum truk beralih kesana" Lanjutnya.
Menanggapi keluhan pemilik tambang, Sekretaris Daerah Lombok Timur (Sekda Lotim) pada pertemuan tersebut menjelaskan terkait regulasi penarikan pajak MBLB yang bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati pada Rabu, (01/03/2023).
Sekda Lotim H. M Juaini Taufik pada kesempatan tersebut dengan tegas mengatakan tidak ada regulasi terbaru yang mengatur tentang penambahan pajak bagi para sopir.
"Terkait dengan perda pungutan pajak, tidak ada yang berubah, kami Pemda Lotim tetap berpatokan pada perda No 10 Tahun 2010," Jelas Juaini Taufik.
Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, H. Lalu Hasan Rahman yang juga turut hadir menyinggung terkait regulasi yang sedang di jalankan oleh pemda, dimana Ia mengakui bahwa regulasi terkait pengatur pajak MBLB tidak jelas, Padahal kalau di lihat potensi kita cukup besar tapi pengadilannya itu menguap.
"Saya melihat regulasi kita yang tidak jelas, yang membuat hasilnya menguap, padahal potensi MBLB kita besar," Tandasnya. (pan)
0 Komentar