LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Polres Lombok Timur menangkap tersangka pengedar minuman keras dalam rangka Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 26 Maret 2023.
Dalam penjaringan tersebut, 48 tersangka yang diamankan, dengan 32 kasus, 5 kasus perjudian dan 27 kasus miras.
"Operasi Pekat Rinjani mulai 13 Maret sampai 26 Maret 2023, di awal Ramadhan."terang Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH kepada wartawan, Jumat (31/03/2023).
Operasi ini di laksanakan, guna memastikan masyarakat Lombok Timur, mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan Ibadah pada bulan suci Ramadhan.
"Puluhan botol miras yang disita petugas ini akan langsung dimusnahkan. Termasuk memproses para tersangka sebagaimana hukum yang berlaku," lanjutnya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan harapannya, kepada masyarakat di kabupaten Lombok Timur untuk turut andil dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di daerah masing-masing. (Rahma)
0 Komentar