Breaking News

Sidang Tuntutan Pelaku Pembunuhan Dianggap Tertutup, Keluarga Korban Marah

Keluarga Korban Marah Merasa Sidang digelar Secara Tertutup Oleh Pihak Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Amak Anto, yang di lakukan oleh  tersangka DRP dan MZ, pada Senin, (03/04/2023).

Sidang yang di lakukan secara tertutup menyebabkan keluarga korban marah karena tidak di izinkan masuk untuk melihat proses persidangan.

"Cuma tadi yg menjadi permasalahan kami, sidang adalah moment yang harus kami ikuti, tapi tidak ada konfirmasi." Jelas Muhammad Rifaan.

Keluarga merasa kecewa dengan putusan sidang, kelurga menuntut agar pelaku di hukum mati, karena menurut keluarga korban apa yang dilakukan pelaku terhadap korban sangatlah sadis.

" Kami dari pihak keluarga menuntut untuk di hukum mati, kalau kita lihat pembunuhan ini motifnya pembunuhan berencana, dan sadis sekali, "lanjut Muhammad Rifaan.

Secara terpisa, Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intelnya M Rasid menyampaikan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan tuntutan 18 tahun penjara (Rahma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia