Breaking News

Lajnah Hukum PB NWDI Polisikan Terduga Pengunggah Video di Youtube

Lanjah Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniah Islamiah Saat Melaporkan Pemilik Akun YouTube.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus  Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah  Islamiyah (NWDI) melaporan pemilik akun youtube: MINW1953 DASAN TAPEN’S TV  CHANNEL,atas dugaan tindak pidana.

Dr. H. Ashari, MH Ketua Lajnah Hukum PB NWDI, menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 Terlapor/pemilik akun YouTube MINW1953 DASAN TAPEN' TV CHANNEL, mengunggah potongan video yang berisi ceramah TGB. 

“Narasi itu dalam dalam bahasa Arab yang artinya telah  berkata  pendiri nahdlatul kazhibin (gerakan para pembohong) yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya, seperti yang kita saksikan /lihat seperti orang-orang yang berkata dengan mulutnya apa yang tidak sesuai dengan yang di dalam hatinya’,” terangnya usai melaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Selasa 16/05/2023.

Berdasarkan video itu, kata Ashari, terlapor menilai TGB sebagai pimpinan organisasi yang  bernama nahdlatul pembohong. Padahal organisasi NWDI yang dipimpin TGB, pembentukannya diawali  dengan adanya Kesepakatan Bersama, antara TGB Zainul  Majdi dengan RTGB Zainuddin Atsani, tanggal 23 Maret 2021.

Dalam postingan itu juga, Ashari melihat terdapat pengubahan nama organisasi yang semestinya bernama NWDI menjadi Nahdlatul Kazibin yang memiliki arti gerakan para pembohong.

Terlapor juga diduga menyebarluaskan bahwa apa yang dikerjakan dan diucapkan oleh pimpinan NWDI  merupakan gerakan kebohongan.

Di akui Ashari langkah hukum ini ini diambil sebagai bentuk upaya meredam polemik  di  group-group  media sosial (medsos) yang menimbulkan kegaduhan, karena postingan Terlapor tersebut dapat  diakses luas oleh semua orang untuk kemudian dapat membaca dan menontonnya.

“Postingan itu telah menimbulkan reaksi dan mempengaruhi pemahaman/persepsi orang untuk berpandangan buruk dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok NWDI yang dipimpin oleh TGB Zainul Majdi,” tegasnya.

Langkah hukum ini juga diambil untuk menghindari adanya permusuhan antar individu ataupun kelompok dan pencemaran nama baik NWDI.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, postingan Terlapor tersebut berpotensi  besar  terjadinya  benturan  fisik  dan permusuhan antar individu atau kelompok, berdampak pada terganggunya ketertiban dan keamanan di NTB, serta berdampak pada tercemarnya nama baik  NWDI,” tegasnya Ashadi damping pengacara lainny.

Ia berharap pihak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, karena tindakan ini mencemarkan nama baik dan  penghinaan sesuai dengan KUJP dan UU ITE. (Rahma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia