LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) melaporan pemilik akun youtube: MINW1953 DASAN TAPEN’S TV CHANNEL,atas dugaan tindak pidana.
Dr. H. Ashari, MH Ketua Lajnah Hukum PB NWDI, menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 Terlapor/pemilik akun YouTube MINW1953 DASAN TAPEN' TV CHANNEL, mengunggah potongan video yang berisi ceramah TGB.
“Narasi itu dalam dalam bahasa Arab yang artinya telah berkata pendiri nahdlatul kazhibin (gerakan para pembohong) yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya, seperti yang kita saksikan /lihat seperti orang-orang yang berkata dengan mulutnya apa yang tidak sesuai dengan yang di dalam hatinya’,” terangnya usai melaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Selasa 16/05/2023.
Berdasarkan video itu, kata Ashari, terlapor menilai TGB sebagai pimpinan organisasi yang bernama nahdlatul pembohong. Padahal organisasi NWDI yang dipimpin TGB, pembentukannya diawali dengan adanya Kesepakatan Bersama, antara TGB Zainul Majdi dengan RTGB Zainuddin Atsani, tanggal 23 Maret 2021.
Dalam postingan itu juga, Ashari melihat terdapat pengubahan nama organisasi yang semestinya bernama NWDI menjadi Nahdlatul Kazibin yang memiliki arti gerakan para pembohong.
Terlapor juga diduga menyebarluaskan bahwa apa yang dikerjakan dan diucapkan oleh pimpinan NWDI merupakan gerakan kebohongan.
Di akui Ashari langkah hukum ini ini diambil sebagai bentuk upaya meredam polemik di group-group media sosial (medsos) yang menimbulkan kegaduhan, karena postingan Terlapor tersebut dapat diakses luas oleh semua orang untuk kemudian dapat membaca dan menontonnya.
“Postingan itu telah menimbulkan reaksi dan mempengaruhi pemahaman/persepsi orang untuk berpandangan buruk dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok NWDI yang dipimpin oleh TGB Zainul Majdi,” tegasnya.
Langkah hukum ini juga diambil untuk menghindari adanya permusuhan antar individu ataupun kelompok dan pencemaran nama baik NWDI.
“Yang menjadi kekhawatiran kami, postingan Terlapor tersebut berpotensi besar terjadinya benturan fisik dan permusuhan antar individu atau kelompok, berdampak pada terganggunya ketertiban dan keamanan di NTB, serta berdampak pada tercemarnya nama baik NWDI,” tegasnya Ashadi damping pengacara lainny.
Ia berharap pihak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, karena tindakan ini mencemarkan nama baik dan penghinaan sesuai dengan KUJP dan UU ITE. (Rahma)
0 Komentar