LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, laksanakan penegakan Perda No 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum bersama Dinas Lingkungan Hidup(DLHK).
Penertiban ini di lakukan dengan mengumpulkan para pengamen di empat taman yang ada di sekitar Selong yakni, Taman Rinjani, taman tugu, taman simpang tiga gelang dan taman cinta.
Zainudin Selaku Kasi Kerjasama mengungkapkan bahwa, Kegiatan ini di lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, karena merasa tidak nyaman dengan kehadiran pengamen yang terkesan memaksa.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kita tindak lanjuti, laporan masyarakat, kita dapat informasi dari laporan masyarakat, kadang-kadanh 2-3 pengamen yg menghampiri, sehingga tidak nyaman,
Kalau tidak di berikan uang tidak mau pergi," jelasnya, Rabu 03/05/2023.
Ia juga menjelaskan bahwa akan membina para pengamen agar mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Kemudian tindakan yang kita lakukan saat ini, akan kita bina bahkan kami tawarkan kepada mereka, jika nantinya, ada program dari dinas sosial, kita akan coba bantu mereka untuk memiliki satu kursus, supaya nanti ke depannya ada pekerjaan, yang ia bisa lakukan,"lanjutnya
Sementara itu, pengamen boleh mengamen dengan beberapa persyaratan, seperti jangan terlalu sering mendatangi pengunjung dan yang paling di tekankan tidak boleh mengkonsumsi Minuman Keras(Miras).
"Tidak mengganggu pengunjung saat menikmati waktu makan dan minum, Tidak terlalu sering mendatangi pengunjung, kalau udah satu jangan di datangi lagi, Tidak boleh memaksa pengunjung untuk bayar, kalau ada silahkan, kemudian yang paling di tekankan, tidak boleh mengonsumsi miras,"ungkapnya.
Dan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung taman, setiap hari akan di jaga oleh Satpol PP.
"kami sudah koordinasi dengan Kabid taman, bahwa setiap hari kami akan menaruh Pol PP, untuk menjaga keamanan, yg ada di taman, setiap hari dua orang," tutupnya. (Rahma)
0 Komentar