Breaking News

Setelah Aksi di Kantor Desa, Masyarakat Aikmel Datangi Kantor Bupati

Hearing di Kantor Bupati Lombok Timur.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com -  massa Aksi yang di gelar di Kantor Desa Aikmel datangi kantor Bupati untuk Hearing, Kamis 25/05/2023.

Karena tidak bertemu dengan Bupati, Zainuddin salah satu perwakilan masyarakat, menyampaikan bahwa ingin di jadwalkan pertemuan ulang dengan Bupati.

"Kami minta di jadwalkan ulang untuk bertemu dengan bapak Bupati," tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kadis PMD Salmun Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk mengusut masalah ini.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa tidak bisa memberhentikan Kepala Desa(Kades), secara sepihak, karena kepala desa di pilih oleh masyarakat, dan di SK kan oleh Bupati, dan untuk pemberhentian ada prosedur yang harus di ikuti.

"Kepala desa di pilih oleh masyarakat, yang di SK kan oleh Bupati, jadi yang berhak memberhentikan itu yang mengeluarkan SK, tapi harus melalui proses," jelasnya di depan perwakilan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa sebab jika ingin memberhentikan Kades, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri , karena diberhentikan, itupun ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti tidak menjalankan tugas.

"Karena kami akan meneliti itu semua, kami juga berharap pengertian semua pihak, untuk menahan diri, dan biarkan Pemda untuk bekerja menyelesaikan masalah ini, agar bisa diselesaikan dan jangan merusak aset yang ada di kantor desa,"Tegasnya. (Rahma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia