LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Sekertaris Daerah (Sekda), M. Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy pada rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada rapat yang berlangsung di Ruang rapat utama Kantor DPRD Lombok Timur, Sekda M. Juaini Taofik, menerima segala saran dan masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan akan di tindak lanjuti sesuai perundang-undangan.
"Saran dan masukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," Jelas Sekda Selasa 25/07/2023.
Saran dan rekomendasi itu dinilai Sekda sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Adapun laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Nur Hasanah merekomendasikan empat poin. Poin tersebut diantaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Sementara itu Dewan juga meminta agar Pemda dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan. (Rahma)
0 Komentar