LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - 32 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Eselon III pada Rabu, (06/09/2023) di Lantik Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, di ruang Lobby Kantor Bupati. Hingga dari 32 Pejabat dilantik tersebut, dua diantaranya menjabat sebagai Camat yakni L. Hariyadi sebagai Camat Terara dan H. Masri sebagai Camat Sembalun.
Sekda Juaini Taofik yang Mewakili Bupati Lombok Timur, menghimbau kepada seluruh PNS sebagai pelaksana tugas Pemerintahan untuk menerima tugas dan jabatan baru dengan legowo atau lapang dada serta move on dari tugas jabatan sebelumnya agar dapat melaksanakan tugas baru dengan baik. Ia menilai sikap yang tidak move on tersebut dapat mengganggu kinerja di tempat bertugas.
Dalam kesempatan itu pula, ia menyebut seyogyanya ada 3 pajabat yang akhirnya demosi, karena beberapa hal di antaranya yakni pengunduran diri, hukuman dari tim disiplin PNS, serta penilaian kinerja.
Selain itu, ia juga mengingatkan sebagai PNS para pejabat administrator dan pengawas harus tunduk terhadap code of conduct atau kode etik, dimana dalam setiap ucapan dan tindakan setiap PNS memiliki batasan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dicontohkan tentang bijak dalam bermedia sosial, karena media sosial sebagai jejak digital merupakan bagian dari alat bukti jika terjadi pelanggaran. Terlebih di musim kampannye seperti sekarang ini, PNS sebagai pegawai pemerintahahan hendaknya tetap menjaga netralitas dalam menghadapi PEMILU untuk menghindari pelanggaran disiplin PNS yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Dengan demikian diminta kepada semua pejabat terlantik dan seluruh Kepala OPD yang turut hadir pada acara tersebut untuk dapat mengingatkan jajarannya di setiap apel OPD masing-masing. (BM)
0 Komentar