LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Kamis, (23/11/2023) DPO (daftar pencarian orang) tersangka tindak pidana (TP) Korupsi, Taufik Ramdani, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati NTB pada Rabu, 22 November 2023 di jln. Sukarajin I Gg. Suka Ikhlas No. 5 Kec. Cibeunying Kidul Kel. Cikutra kota Bandung pukul 09:11 WIB.
Tim Tabur Kejati NTB yang dipimpin oleh kasi E Danny Iswanto, SH dan dibantu oleh tim intelijen Kejari kota Bandung melakukan penangkapan terhadap DPO TP korupsi tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : B-1294/N.2w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan orang atas nama tersangka Ir. Taufik Ramdani dan telah diterbitkan surat perintah operasi intelijen tanggal 20 November 2023 untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO Ir. Taufik Ramdani.
Mengutip rilis dari Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Rasyidi, SH MH menyampaikan koronologis penangkapan DPO Ir. Taufik Ramdani di Kota Bandung Jawa Barat.
Pukul 09.45 WITA, Tim Tabur Kejati NTB berangkat dr Mataram menuju Jakarta slnjutnya menuju kota bandung dengan mengunakan mobil serta langsung menuju alamat DPO an. TAUFIK RAMADHI.
Pukul 13.00 WIB TIM Tabur Kejati NTB terlebih dahulu melalukan rapat dan membagi tim menjadi 3 tim dimana tim 1 bergerak ke rumah DPO, Tim 2 bergerak ke rumah anak DPO dan tim 3 bergerak ke rumah saudara istri DPO.
Kemudian pada pukul 20.30 WIB tim tabur menuju hotel untuk beristirahat karena blm ada tanda-tanda pergerakan DPO di tiga lokasi yang sudah dipantau
keesokan harinya pada pukul 09.00 WIB tim tabur Kejati NTB kembali bergerak menuju rumah DPO untuk melakukan pemantauan
Lalu pukul 09.50 tim tabur mendapatkan pergerakan DPO dr rumah saudara istri DPO menuju rumah orang tua DPO di gang sukaihlas No. 5
Dan pada pukul 09.55 WIB tim tabur langsung melakukan pengamanan di rumah orang tua DPO di jalan sukaihlas No.5 selanjutnya DPO oleh tim tabur dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung utk dititipkan dan rencan akan dibawa ke Mataram besok pagi tanggal 23 November 2023
Kemudian pada Kamis 23 November 2023 pada pukul 08.00 WITA, DPO an. Taufik Ramadhi tiba di Bandara Lombok Praya International Airport
Sebagai mana di ketahui bahwa penangkapan DPO an. TAUFIK RAMADHI dalam kasus dugaan TP. Korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 6.1 miliar.
Dan di katakan bahwa dangan penangkapan DPO an. TAUFIK RAMADHI merupakan peringatan bagi DPO yg lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yg aman bagi DPO.
Selanjutnya DPO an. Taufik Ramadhi kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB kepada Tim Intelijen Lombok Timur di Bandara Lombok Praya International Airport, kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka (BM-jml)
0 Komentar