LOMBOKTIMUR Bumigoramedia.com - Untuk menjamin keamanan, kenyaman, kekhusukan masyarakat dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui surat himbauan Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Lombok Timur melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan.Surat edaran Bupati Lombok Timur terkait pelaksanaan ibadah puasa 1445 H/2024 M
Dengan menghimbau kepada seluruh Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/ Supermarket/ Minimarket atau sejenisnya serta masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang:
a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang;
b. Dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa.
c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari) dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan.
2. Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan Suci Ramadhan.
3. Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Supermarket/Minimarket yang menjual makanan siap saji, agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutp sejenisnya tempat pelayanan, pintu di buka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
4. Setiap orang yang tidak mengindahkan Himbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
5. Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan Himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri Setempat. (BM/ton)
0 Komentar