LOMBOK TIMUR Bumigoramedia.com - Menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak; dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.Pj Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik saat menerima Dua raperda yang telah ditetapkan DPRD
Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. la juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan. Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut bertempat di Rupatama DPRD. Senin (4/3/2024)
Paripurna penetapan Raperda itu dipimpin wakil Ketua 1 DPRD Lombok Timur H.D. Paelori dengan dihadiri lebih dari 50 persen anggota DPRD, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. Pj Bupati Juaini menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.
Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Disatu sisi Pj Bupati Juaini juga menyebut pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Pj Bupati Juaini juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.
Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.
"Terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar," pungkasnya. (BM/ton)
0 Komentar