Drs H.M. Juaini Taofik,M.AP. saat menghadiri penandatangan perjanjian anatar pemilik saham Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim |
Penandatanganan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan OJK no. 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi bank umum. Peraturan OJK itu menegaskan Bank diwajibkan memiliki modal inti minimal Tiga Triliun Rupiah. Modal tersebut wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022 bagi Bank Umum dan 31 Desember 2024 bagi Bank Milik Pemerintah Daerah.
Pemenuhan modal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara termasuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) seperti yang dilakukan BNK NTB Syariah bersama Bank Jatim.
Pj. Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi dalam sambutannya usai penandatangan menyebut bahwa KUB bukan sebatas kerja sama bank, melainkan kerja sama antar daerah. NTB dan Jawa Timur disebutnya tidak hanya dekat secara geografis tetapi juga kultur, sehingga tidak heran banyak warga NTB yang saat ini bermukim di Jawa Timur. la pun berharap kesuksesan Bank Jatim dapat diimplementasikan di NTB.
Senada, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono berharap kerja sama yang terjalin antara Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dapat memberikan keuntungan, tidak saja kepada kedua Bank tetapi juga bagi daerah. Usai terbentuknya KUB kedua Bank diharapkan memiliki strategi yang dapat mendongkrak kinerja bank, yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan ini dihadiri pula Pj. Sekda NTB, Dirut Bank NTB Syariah, Dirut Bank Jatim, Direksi, Komisaris, dan OJK. (BM/ton)
0 Komentar