Keluarga terpidana korupsi tamabang pasir PT AMG serahkan uang pengganti perkara di Kejari Lombok Timur |
Kepala Kejari Lombok Timur diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH., menerima pembayaran uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur atas nama Terdakwa TRISMAN, ST., M.P. yang diwakilkan oleh keluarganya.
Uang pengganti yang dibayarkan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari jumlah keseluruhan nilai uang pengganti senilai Rp.339.450.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah).
Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.
Bahwa Terpidana Trisman, S.T.,M.P. terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya. (BM/TON)
0 Komentar