Breaking News

Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP Kecamatan Suela Divonis Bersalah

Persidangan terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
MATARAM Bumigoramedia.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Sidang yang berlangsung pada Senin (14/10) resmi menjatuhkan hukuman kepada Mar’an dan Khaeroni.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassuddin, S.H.,M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Khaeroni, mantan Ketua UPK PNPM-MP Suela, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Mar’an, mantan pendamping dana SPP, divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000. Jika tidak membayar, Mar’an terancam pidana penjara tambahan 2 tahun.

Dikatakan Kepala Kejari Lombok Timur melalui Kasi Intel, I Putu Bayu Pinarta,SH.,MH. Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara untuk Khaeroni dan 7 tahun penjara untuk Mar’an. Namun, Majelis Hakim menilai hal yang meringankan dan memberatkan sehingga menjatuhkan vonis sesuai pertimbangan hukum.

Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya dugaan penyelewengan dana SPP PNPM-MP yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok perempuan di Kecamatan Suela. Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. (BM/TON)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia