Breaking News

Diskominfo Wakili PJ Bupati Lotim Hadiri Forum Pemahaman Peraturan Penyelenggaraan Badan Informasi

Dinas Kominfo Lombok Timur Saat menghadiri Rapat .

LOMBOK TIMUR Bumigoramedia.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Lombok Timur mewakili Pj. Bupati Lombok Timur menghadiri Forum pemahaman Peraturan  Penyelenggaraan Badan Informasi Geospasial  Nomor 3 tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi  Kebijakan Satu Peta, pada Selasa (15/10), bertempat di Four Star by Trans Hotel Denpasar Selatan, Bali. Kegiatan ini di buka oleh Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial, BIG, Ibnu Sofyan.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung penguatan jaringan informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta serta untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Kebijakan satu peta yang diprakarsai BIG akan berdampak pada percepatan pengembangan banyak sektor di satu daerah. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016, Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Kebijakan satu peta telah digunakan dalam berbagai isu strategis, diantaranya pengukuhan kawasan hutan, perizinan sawit, tambang, kehutanan dan penyusunan tata ruang.

Dalam sambutannya, Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial, BIG, Ibnu Sofyan, menyampaikan perlunya menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta sebagaimana yang telah diatur oleh Perpres tersebut.

Ia juga mengatakan, terkait berbagi pakai data pada Geoportal Kebijakan Satu Peta, telah dibagikan akun geoportal kepada 42 Kementerian/Lembaga, 35 Provinsi, dan 467 Kabupaten/Kota. Dari tahun 2018 hingga 2024 total pengguna yang mengakses Geoportal KSP berjumlah 29.554 akses dan data pada Geoportal KSP telah diunduh 76.362 kali.

Pada kesempatan tersebut, Pemda Lombok Timur melakukan Penandatanganan  Berita acara serah terima akun Geoportal KSP yang diwakili Kepala Diskominfosan Lombok Timur, Dr. H. Fauzan, M. Pd selaku Walidata Satu Data Indonesia Pemda Lombok Timur,
dengan Direktur Standar Dan Teknologi Informasi Geospasial Pusat. Dimana dalam berita acara tersebut berisi beberapa hal antara lain, memanfaatkan data dan informasi Geospasial kebijakan satu peta sesuai dengan kebijakan klasifikasi kewenangan akses Geoportal kebijakan satu peta, serta menjaga keamanan dan kerahasiaan username dan password akses data dan informasi Geospasial kebijakan satu peta di Geoportal kebijakan satu peta yang telah diberikan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso dan Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Satuan Tugas 2 Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Marcia Tamba. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia