Breaking News

Anggaran di Pangkas Pemerintah Pusat, Lotim Kehilangan 73 Miliar

PJ Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik.

LOMBOK TIMUR Bumigoramedia.com Rabu, (12/02/2025). Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M.Juaini Taofik menjelaskan, dampak dari pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pemkab Lotim kehilangan Rp73 milyar, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yaitu untuk infrastruktur jalan dan irigasi.

Selain itu pemangkasan juga terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan, untuk perjalanan dinas, makan minum dan alat tulis kantor (ATK). Sementara anggaran Dana Desa (DD) dipastikan aman karena tidak terdampak pemangkasan anggaran, Lotim tetap menerima sejumlah Rp274 milyar.

“Angkanya sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Pemangkasannya sudah jelas. Untuk pelaksanaan kita tetap mengacu pada Inpres tersebut, tentang penghematan anggaran,” ucapnya.

Meskipun terjadi pemangkasan anggaran yang cukup besar, PJ Bupati memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan termasuk nanti saat dipimpin kepala daerah terpilih.

“Kita pastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan normal, kepala daerah terpilih bisa merealisasikan visi misinya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang, Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Lotim, Lalu Satriawan mengatakan, dampak dari pemangkasan anggaran ini, menyebabkan banyak proyek infrastruktur jalan gagal dilaksanakan. Disebutkan sebanyak lima ruas jalan yang telah diusulkan melalui DAK gagal di eksekusi, karena tidak ada anggaran.

”Hingga saat ini kami sama sekali belum melakukan lelang proyek, padahal biasanya Desember sudah ada tanda tangan kontrak. Hal itu karena SE dari Kementerian Keuangan, sehingga proyek yang telah diusulkan untuk dikerjakan menjadi tertunda,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Kalakhar BPBD Lotim L Mulyadi, sejak adanya intruksi pemangkasan anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, hingga saat ini untuk perbaikan fisik terhadap infrastruktur yang rusak akibat bencana pun, belum dilakukan.

”Kita berharap surat edaran Menkeu segera dicabut, dan terhadap permasalahan ini, kami telah mempermaklumkan kepada para kepala desa, khususnya yang terdampak bencana,”pungkasnya.(*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia