Breaking News

PAD, Pemkab Lotim Canangkan Retribusi Pajak Tambak Udang

Bupati Lombok Timur H.Khairul Warisin.

LOMBOK TIMUR. Bumigoramedia.com 18/03/2025. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berencana mencanangkan agar mengenakan retribusi bagi sektor tambak udang. Langkah ini diambil menyusul target PAD tahun 2025 sebesar Rp 500 miliar yang harus dicapai di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyatakan bahwa sektor tambak udang memiliki potensi besar yang selama ini belum dioptimalkan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemkab akan segera mengumpulkan seluruh pengusaha tambak udang untuk membahas kewajiban mereka dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.


“Kita ingin memastikan bahwa mereka yang menjalankan usaha di Lombok Timur juga turut serta dalam pembangunan. Oleh karena itu, retribusi ini akan diberlakukan agar ada kontribusi nyata dari sektor tambak udang,” ujar Bupati.


Selain tambak udang, Pemkab juga akan mengajak para pengusaha tembakau untuk berpartisipasi dalam meningkatkan PAD melalui skema sumbangan daerah. “Para pengusaha tembakau juga akan kita minta memberikan kontribusi kepada daerah guna mendukung berbagai program pembangunan,” tambahnya.


Data mencatat bahwa saat ini terdapat 54 titik tambak udang di Lombok Timur dengan nilai investasi mencapai Rp 1 triliun. Dengan potensi yang besar tersebut, Bupati menilai pentingnya regulasi yang mengatur kewajiban para pengusaha untuk memberikan kontribusi kepada daerah.


Sebagai langkah konkret, Pemkab Lombok Timur berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum dalam penerapan retribusi bagi sektor tambak udang. “Kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membentuk regulasi yang kuat, sehingga kewajiban pembayaran retribusi ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Bupati.


Bupati juga menegaskan bahwa para pengusaha harus memahami kewajiban mereka dalam menjalankan usaha di Lombok Timur. “Jika ada yang keberatan membayar retribusi, silakan pindahkan tambaknya ke laut,” ujarnya dengan nada bercanda.


Meskipun izin operasional tambak udang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Pemkab tetap memiliki peran dalam memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, Pemkab akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik demi kepentingan pembangunan daerah. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia